“MASALAH,
PELUANG, DAN TANTANGAN KOPERASI DI INDONESIA”
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kita panjatkan hadirat ALLAH
SWT, karena dengan berkat, rahmat, karunia serta hidayah-Nya lah sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.
Makalah
ini susun utnuk diajukan sebagai tugas
mata kuliah “Ekonomi Koperasi” dengan judul “MASALAH, PELUANG, dan
TANTANGAN KOPERASI di INDONESIA”.
Terimakasi
disampaikan kepada Bapak Supani, SE., MMDR selaku dosen mata kuliah Ekonomi
Koperasi dan rekan-rekan yang telah memberi banyak saran dalam pembuatan
makalah ini.
Demikian
makalah ini disusun semoga makalah ini dapat dipahami dan memberikan wawasan
serta manfaat kepada pembaca. Mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………1
DAFTAR ISI
……………………………………………………………..2
BAB I PENDAHULUAN
Latar
Belakang…………………………………………………………………….3
Rumusan
Masalah…………………………………………………………………3
Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………..3
BAB II PEMBAHASAN
Koperasi
………………………………………………………………………4
Ø Pengertian
koperasi…………………………………………….4
Ø Tujuan
koperasi………………………………………………..4
Ø Fungsi
koperasi………………………………………………..5
Ø Jenis
–jenis Koperasi…………………………………………..5
Masalah
Koperasi di Indonesia………………………………………………...6
Peluang
Koperasi di Indonesia………………………………………………..8
Tantangan
Koperasi di Indonesia……………………………………………10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………………13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
adalah organisasi
ekonomi
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.. Indonesia memiliki koperasi sebagai
landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing
mengenai ekonomi mereka dan Indonesia memilih koperasi sebagai salah satu cara
menstabilkan ekonomi Negara.
Tentunya
berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana
tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Rumusan Masalah
Apakah
pengertian koperasi?
Bagaimana
perkembangan koperasidi indonesia
Masalah
apa yang dihadapi koperasi saat ini?
Bagaimana
peluang koperasi di Indonesia saat ini?
Tantangan
apa saja yang dihadapi koperasi di Indonesia agar tetap berkembang?
Tujuan Penulisan
Dengan
menulis makalah ini diharapkan mahasiswa dapat mengerti akan koperasi dan
perkembangan koperasi saat ini.
BAB II PEMBAHASAN
Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasar atas
asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan
hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa
diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota
memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai
hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Tujuan
Koperasi
Tentunya
berdirinya koperasi dikarenakan ada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana
tujuan utama koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta turut serta membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang undang dasar 45.
Bung
Hatta, wakil presiden RI pertama, bapak Koperasi Indonesia berpendapat tujuan
koperasi bukan untuk mencari laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi untuk
melayani kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Berikut
ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi
·
Mensejahterakan Anggota
koperasi dan masyarakat sekitar
·
Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat di bidang eknomi
·
Mewujudkan masyarakat
adil, maju dan makmur
·
Membangun tatanan
perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki peran dan fungsi
tertentu begitujuga dengan koperasi. Koperasi memiliki fungsi dan memiliki
peran sebagai berikut:
- Berperan aktif dalam rangka untuk memperbaiki
dan meningkatkan kualitas kehidupan setiap anggota koperasi dan masyarakat
- Mengembangkan kemampuan, potensi dan
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota koperasi khususnya dan
masyarakat pada umumnya
- Berusaha mengembangkan dan mewujudkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan
- Memperkuat sektor perekonomian rakyat
Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia fungsi koperasi adalah sebagai
berikut:
- Koperasi adalah alat yang berguna untuk
mensejahterakan rakyat
- sebagai alat demokrasi nasional
- sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan
memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Jenis- jenis Koperasi
Berdasarkan fungsinya koperasi di indonesia
dikelompokan kedalam 3 jenis yaitu sebagai berikut:
1. Koperasi konsumsi
Koperasi tersebut memiliki tujuan menyediakan
barang konsumsi untuk para anggotanya dengan harga yang lebih rendah namun
dengan kualitas yang terbaik. Contohnya adalah KPRI (koperasi pegawai republik
Indonesia) dan KOPKAR (Koperasi Karyawan).
2. Koperasi produksi
koperasi produksi adalah koperasi yang bertujuan
menghasilkan barang yang akan diproses dan akan dikelola secara bersama sebagai
bentuk hasil produksi. Contoh Koperasi jenis ini misalnya koperasi tahu tempe,
koperasi cengkeh dan koperasi nelayan (Fishermen cooperative).
3. Koperasi simpan pinjam
koperasi simpan pinjam memeiliki tujuan menyediakan
uang untuk berbagai keperluan anggota. Banyak sekali koperasi simpan pinjam
yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok
diimplementasikan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Contohnya koperasi asuransi, Kospin Jasa dan koperasi simpan pinjam ataupun koperasi
perkreditan lainnya.
Permasalahan yang
dihadapi koperasi saat ini di Indonesia
Pengertian Koperasi adalah sebuah badan usaha yang terdiri dari
anggota dan setiap anggota mendapat tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan
mempunyai prinsip koperasi serta berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan
asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Namun
koperasi sekarang ini banyak mengalami masalah dan hambatan yang membuat
koperasi sulit maju dan berkembang di Indonesia, hambatan itu berasal dari
lingkungan koperasi itu sendiri, masyarakat dan pemerintah. Padahal koperasi
mempunyai peluang yang bagus untuk membantu kebutuhan mayarakat dan kemajuan
ekonimi di Indonesia.
Lembaga Studi
Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi
di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini
hidup segan mati tak mau. “Banyaknya
koperasi yang hidup segan mati tak mau ini jelas menunjukkan ada sesuatu yang
salah. Karena Indonesia memiliki pasa 33 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum
keberadaan koperasi serta Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Direktur
Eksekutif LSP2I Ermawan saat diwawancarai Suara.com di Jakarta, Jumat
(20/5/2016). Ia menambahkan
bahwa saat ini banyak skenario supaya koperasi tidak maju dan berkembang. Saat
ini struktur perekonomian Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan swasta. “Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Sekarang
mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi ikut tender,
misalnya,” jelas Ermawan.
Persoalan lain
yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada subsidi dana yang
diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri.
Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan koperasinya mampu maju dengan
baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh pemerintah. "Ada baiknya
kedepan, koperasi kita diberi subsidi cukup dalam batas yang diperlukan saja
oleh pemerintah," ujar Nining. Ia menambahkan
bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh
wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif
lagi. "Hanya 30 persen koperasi di Indonesia yang masih aktif," jelas
Nining.
Regulasi yang
ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi.
Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi diperlukan minimal 20
orang. Sementara dalam standar internasional di banyak negara, mendirikan
koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang. "Terlalu banyak jumlah
minimal orang yang mendirikan koperasi akan membuat koperasi itu sendiri
menjadi sulit berkembang. Karena pengambilan keputusan pasti akan rumit dan
memakan waktu lama," tutur kakak kandung dari Mantan Menteri Keuangan Sri
Mulyani tersebut.
Peluang koperasi di
Indonesia
Bagi
koperasi di Indonesia, menghadapi persaingan di era perdagaangan bebas, sangat
berat. Perdagaangan bebas adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa
dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,
budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas
suatu negara menjadi semakin sempit. Perdagaangan bebas dapat juga diartikan
sebagai suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara
saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara.
Masyarakat di berbagai belahan
dunia secara keseluruhan telah memasuki suatu era perdagaangan bebas. Berbagai
kesepakatan seperti kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok
negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu
wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi
internasional yang tak terhindarkan.
Perdagaangan bebas telah menjadi
bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari perdagaangan
bebas. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan perdagaangan
bebas. Namun, arus perdagaangan bebas tidak selamanya berdampak positif
tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus
mempunyai penyaring supaya kita bisa menghadapi perdagaangan bebas dan kita tidak
terlindas oleh jaman.
Pada umumnya telah kita ketahui,
hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sering
diperbincangkan, “Era Perdagaangan bebas”. Bagi Indonesia, era perdagaangan
bebas ini penting untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.
Ciri-ciri perdagaangan bebas ditandai dengan adanya pergerakan barang,
modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan
asing (luar negeri) sama. Sehingga era perdagaangan bebas sering menjadi dilema
bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Semua negara yang ikut serta
dalam perdagangan bebas adalah negara yang siap menerima konsekuensi untuk
dapat meningkatkan pembangunan ekonominya, sebab hal ini sangat erat kaitannya
dalam perebutan pangsa pasar. Untuk itu, sangatlah penting bagi Indonesia dalam
era perdagaangan bebas ini mengembangkan koperasi Indonesia untuk dapat
masuk ke dalam perdagangan bebas.
Lembaga koperasi di Indonesia
sejak awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia. Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 70 tahun berarti sudah relatif matang. Menurut data di Kementerian
Koperasi dan UKM, jumlah koperasi yang terdaftar pernah mencapai 200.000 unit
lebih. Namun setelah dilakukan reevaluasi, karena banyak koperasi yang sudah
tidak aktif, kini tinggal 160.000-an. Keberadaan koperasi telah dirasakan peran
dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi:
Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan
usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau
kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi
penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha
lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah
bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana
aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari
lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua,
koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini
masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat
koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada
pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai
telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.
Tantangan Koperasi saat
ini di Indonesia
Semua
pekerjaan yang berada di sebuah organisasi, tentu memiliki tantangan yang harus
dihadapi. Tantangan harus disikapi dengan bijak dan cermat, karena tantangan
menjanjikan kemajuan dan perbaikan. Jika tidak disikapi dengan baik, maka
tantangan tersebut akan berubah menjadi permasalahan besar bagi organisasi itu
sendiri.
Kondisi ini juga terjadi pada
organisasi bernama KOPERASI. Saat ini, di antara perkembangan entitas ekonomi
lainnya yang terus bergerak melakukan pembenahan, maka Koperasi memiliki 2
(dua) tantangan yang perlu disikapi dengan baik untuk kemajuan bersama. Karena
pada dasarnya tantangan koperasi merupakan peluang emas ke arah perubahan yang
lebih baik.
Lalu, apa saja tantangan yang
dihadapi oleh Koperasi saat ini dan juga masa mendatang? Pada dasarnya banyak
tantangan yang dihadapi organisasi yang menjunjung tinggi azas kekeluargaan
ini. Hanya saja, kita ulas dua masalah dan tantangan besar yang dihadapi
Koperasi sekarang ini.
Ø Menyejahterakan
banyak orang.
Menyejahterakan banyak orang
adalah tujuan dan sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi. Bukan
hanya menyejahterakan anggotanya saja. Namun, masyarakat di sekitar Koperasi
juga tidak luput harus disejahterakan. Lantas, bagaimana caranya?
Program
yang dapat dilakukan diantaranya adalah mendorong koperasi meningkatkan jumlah
anggotanya.
Koperasi
bukan sebuah perusahaan yang tujuannya mendapatkan keuntungan
sebanyak-banyaknya saja, namun sebuah organisasi yang disusun atas usaha
bersama, yang tujuannya mulia yaitu menyejahterakan anggotanya. Oleh karena
itu, penambahan keanggotaan adalah kegiatan yang perlu dilakukan, agar
kemanfaatan dan keberadaan koperasi dirasakan oleh lebih banyak orang. Program
sosialisasi akan keuntungan dan manfaat besar koperasi bagi individu, keluarga
dan masyarakat harus dilakukan secara rutin. Makin besar tubuh koperasi, makin
banyak modal yang dipupuk. Makin banyak transaksi di Koperasi dan makin besar
pemasukan, makin banyak juga pihak yang terlibat, dan tentu saja makin bisa
pula menyejahterakan banyak orang.
Ø Bertahan
hidup di tengah kompetisi perbankan.
Dari
sekitar 209.000 koperasi di Indonesia tahun 2015, maka sekitar 110.000 adalah
Koperasi Simpan Pinjam. Bahkan USP atau Unit Simpan Pinjam adalah unit usaha
yang hampir paling banyak dimiliki oleh Koerpasi di Indonesia. Dari kondisi ini
maka kegiatan penghimpunan dana anggota dan penyaluran kembali merupakan bisnis
Koperasi yang banyak dijalankan saat ini.
Sementara
itu tidak dapat dipungkiri bahwa dunia perbankan di Indonesia perkembangannya
maju pesat. Bukan hanya perbankan konvensional saja, tetapi juga perbankan
syariah. Kondisi ini menyebabkan masyarakat Indonesia cukup ‘dimanja’ dengan
pilihan beragam cara dan layanan mudah untuk menabung dan meminjam. Hal ini
merupakan jenis tantangan selanjutnya bagi Koperasi-koperasi di Indonesia, agar
juga dapat berkembang dengan baik melayani kebutuhan simpan pinjam anggota,
maupun non anggota.
Untuk
dapat melompati tantangan yang satu ini, Koperasi harus keluar dari zona lama
(yang biasanya cenderung konvensional, tradisional), lalu bergerak mengikuti
zaman. Kreativitas dan inovasi sangat diperlukan untuk membangun image koperasi
yang lebih baik. Perubahan yang mendasar untuk koperasi adalah membangun
koperasi berbasis TI.
Setelah
meningkatkan jumlah anggota, proses selanjutnya yang harus dilakukan Koperasi
Simpan Pinjam maupun Koperasi pada umumnya adalah mendata anggota beserta
kebutuhannya. Menganalisa kebutuhan anggota terhadap barang dan jasa. Hal ini
akan mudah bila didukung dengan penggunaan system teknologi informasi modern,
untuk menghasilkan data akurat tentang kebutuhan anggota akan barang dan jasa
yang harus diadakan koperasi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Semuanya
dilakukan dengan TI yang handal dan terkoneksi online.
Demikianlah dua dari banyak
tantangan Koperasi lainnya yang harus dihadapi para pengurus Koperasi di Indonesia.
Dengan memahami dua tantangan itu, mudah-mudahan Koperasi dapat berbenah untuk
meningkatkan kompetensi dan memperbesar peluang untuk lebih maju, guna
mewujudkan kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat luas di sekitarnya.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi adalah bentuk
organisasi yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan tujuan utama bukan
untuk mencari keuntungan saja tapi juga untuk mensejahterakan anggotanya serta
masyarakat dan memajukan tatanan perekonomian nasional.
Koperasi di Indonesia
saat ini sedang menghadapi banyak masalah baik dalam lingkungan koperasi itu
sendiri, masyarakat dan pemerintah. Perlu dukungan banyak pihak untuk
mengembangkan koperasi menjadi seperti dulu.
DAFTAR PUSTAKA